Penjelasan tentang Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah organisasi mandiri yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Komite Sekolah bertindak sebagai mitra sekolah dalam membantu meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan masukan, pengawasan, serta dukungan baik dalam bentuk pemikiran, tenaga, maupun dana.
Fungsi dan Peran Komite Sekolah
- Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency)
- Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan sekolah.
- Membantu dalam perencanaan dan pengembangan program sekolah.
- Pendukung (Supporting Agency)
- Mencari dan mengelola sumber daya tambahan untuk menunjang kegiatan sekolah.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency)
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja sekolah, termasuk penggunaan anggaran pendidikan.
- Mengawasi implementasi kebijakan pendidikan di sekolah.
- Mediator (Mediating Agency)
- Menjadi penghubung antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Contoh Struktur Organisasi Komite Sekolah
Struktur Komite Sekolah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah, namun secara umum terdiri dari:
- Ketua
- Bertanggung jawab atas kepemimpinan dan koordinasi seluruh kegiatan komite sekolah.
- Wakil Ketua
- Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan ketua jika berhalangan.
- Sekretaris
- Mengelola administrasi dan komunikasi dalam organisasi komite sekolah.
- Bendahara
- Mengelola keuangan, anggaran, serta pertanggungjawaban dana komite sekolah.
- Seksi-Seksi
- Seksi Pendidikan: Mengawal perbaikan kualitas pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru.
- Seksi Sarana dan Prasarana: Mengawasi pengadaan serta perbaikan fasilitas sekolah.
- Seksi Kesejahteraan Siswa dan Guru: Mengelola program bantuan siswa kurang mampu dan kesejahteraan guru.
- Seksi Hubungan Masyarakat: Menjalin komunikasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
Contoh SK Komite Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [Nama Kabupaten/Kota]
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH [Nama Sekolah]
Alamat: [Alamat Sekolah]
Nomor: [Nomor SK]/[Kode Sekolah]/[Tahun]
Tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH [NAMA SEKOLAH]
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di [Nama Sekolah], perlu dibentuk Komite Sekolah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Sekolah.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Memutuskan:
MENETAPKAN:
Pertama:
Membentuk Komite Sekolah [Nama Sekolah] Periode [Tahun] dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua: [Nama Ketua]
- Wakil Ketua: [Nama Wakil Ketua]
- Sekretaris: [Nama Sekretaris]
- Bendahara: [Nama Bendahara]
- Anggota: [Nama Anggota 1]
- Anggota: [Nama Anggota 2]
- Anggota: [Nama Anggota 3]
Kedua:
Komite Sekolah bertugas memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjadi mediator dalam peningkatan mutu pendidikan di [Nama Sekolah].
Ketiga:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di: [Nama Kota/Kabupaten]
Pada Tanggal: [Tanggal SK]
Kepala Sekolah [Nama Sekolah]
[Nama Kepala Sekolah]
NIP: [Nomor Induk Pegawai]
Tembusan:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota].
- Arsip.
Surat Keputusan ini dapat disesuaikan dengan kebijakan sekolah dan peraturan daerah yang berlaku. Jika diperlukan, SK dapat mencantumkan tugas dan kewajiban anggota komite sekolah secara lebih rinci.